land reform dan reforma agraria

Kata kunci: land reform dan reforma agraria, pada buku: Land Reform dan Gerakan Agraria Indonesia/ Noer Fauzi Rachman/ INSISTPress, 2017.

Konsepsi “land reform” dalam perkembangannya dinamai “reforma agraria”.  Meskipun keduanya mengandung rentang makna yang berbeda dalam khazanah kajian agraria, namun memiliki lintasan yang sama dalam sejarah dan kebijakan pertanahan Indonesia. Indonesia di zaman Sukarno memiliki kebijakan dan program landreform 1960–1965 (“landreform” ditulis tanpa spasi), tetapi kemudian berakhir ketika rezim otoriter Soeharto mulai berkuasa pada 1966 melalui kudeta militer berdarah. Pada 2005, Joyo Winoto, Kepala BPN mempromosikan suatu konsepsi baru land reform yang dinamai “Reforma Agraria” sebagai kebijakan pembangunan untuk memecahkan masalah-masalah kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan pertanahan, serta mewujudkan keadilan sosial melalui redistribusi tanah-tanah negara kepada masyarakat miskin dan penyediaan kredit dan jasa pertanian agar tanah-tanah yang telah diredistribusi itu menjadi produktif dan lestari.

Istilah “Reforma Agraria” pada mulanya diperkenalkan dan kemudian terus-menerus dipromosikan oleh  Wiradi (1997).

Reforma Agraria atau secara legal formal disebut juga dengan Pembaruan Agraria adalah proses restrukturisasi (penataan ulang susunan) kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agrarian (khususnya tanah).  Dalam pasal 2 TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 dijelaskan bahwa “Pembaruan agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria, dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia”.