Menengok Pasang Surut Reforma Agraria

Menengok Pasang Surut Reforma Agraria*

Land Reform atau kerap disebut reforma agraria merupakan suatu ide yang sejak dulu ada dalam lintasan sejarah Republik Indonesia. Gagasan ini tidak hanya mengemuka saat masa-masa reformasi, tetapi jauh sebelum Indonesia merdeka, yaitu di masa kolonial. Untuk memahami secara konprehensif gagasan, gerakan dan tujuan reforma agraria, dan apa pentingnya bagi rakyat-petani, kita harus melihat reforma agraria secara diakronik. Dimulai dari sejak masa kolonial ketika Belanda juga Jepang berkuasa di bumi nusantara, di masa Orde Lama, Orde Baru, serta yang mutakhir era reformasi.

Buku ini adalah salah satu media memperoleh pemahaman komprehensif itu. Buku yang berjudul Land Reform dan Gerakan Agraria Indonesia  ini mengupas sedetil yang bisa dicapai penelitian kombinasi antara etnografi dan telaah historis yang luas. Sebagai sebuah disertasi yang dibukukan, karya ini melacak gerakan dan wacana reforma agraria dalam lintasan sejarah Indonesia.

Fauzi rachman, melacak diskursus reforma agraria mulai UU Agraria zaman kolonial tahun 1870, yang disebut dengan Agrarian Wet, sebagai peletak dasar undang-undang agraria di Indonesia.

Keberadaan UU tersebut mengikuti logika kolonial, yakni memfasilitasi akumulasi modal perusahaan-perusahaan Eropa yang berinvestasi di Hindia Belanda.

Caranya, dengan membentuk membentuk perkebunan-perkebunan kapitalistis dan perusahaan negara bidang kehutanan untuk memproduksi komoditas-komoditas ekspor, khususnya gula, karet, dan kopi. Sebagai undang-undang kolonial, UU Agraria tahun 1870 memberikan hak konsesi perkebunan kepada perusahaan asing untuk memanfatkan tanah-tanah negara.(hal 38)

Pada zaman Jepang yang dimulai dari tahun 1942, dinamika agraria berubah. Jepang dengan bengis merebut kekuasaan-kekuasaan dari para birokrat belanda di perkebunan, dan memobilisasi petani untuk merebut tanah-tanah partikelir, tanah milik asing, dan hutan-hutan untuk digarap.

Awalnya petani mendukung kepentingan Jepang, tatapi mereka kemudia sadar bahwa ini adalah penindasan bentuk lain. (hal 39)

Membaca buku ini, kita diajak untuk turut serta mengawal cita-cita land reform di Indonesia. Land reform adalah agenda jangka panjang untuk mencapai pemerataan akses sumber daya bagi rakyat kecil, khususnya petani. Karena itu, penting bagi semua untuk terus menghidupkan wacana ini dalam level kebijakan nasional agar cita-cita keadilan sosial bisa benar-benar diwujudkan di bumi Indonesia.[-g]

*M Sanusi, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Antropologi Universitas Gadjah Mada. Artikel ini dilansir dari Harian Kedaulatan Rakyat – Senin, 5 Februari 2018.

*Rehal buku: Land Reform dan Gerakan Agraria Indonesia/ Noer Fauzi Rachman/ INSISTPress, 2017.