Masyarakat Adat dan Perebutan Penguasaan Hutan 

Rp 65.000

Description

Jurnal WACANA No.33/2014 | Masyarakat Adat dan Perebutan Penguasaan Hutan 

Pada 16 Mei 2013, melalui Putusan atas Perkara Nomor 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa hutan adat tidak lagi diklasifikasikan sebagai hutan Negara, melainkan menjadi bagian dari hutan hak. Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya. Putusan tersebut menandai babak baru pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia. Putusan MK tersebut mengakui masyarakat adat sebagai “penyandang hak” (rights bearer) dan subjek hukum atas wilayah adatnya.

Jurnal WACANA edisi ini mengungkap pemaparan para pegiat studi agraria dan gerakan sosial seputar implikasi sosial politik pasca-Putusan MK 35 di tingkat nasional, daerah, dan komunitas. Langkah-langkah apa yang akan diambil pemerintah pusat dan DPR untuk melanjutkan Putusan MK 35? Bagaimana mengadministrasikan hak-hak agraria yang melekat pada masyarakat adat, termasuk hak-hak atas wilayah adat? Apa implikasi Putusan MK 35 terhadap potensi apropriasi tanah rakyat untuk kapital secara masif, legal, dan voluntaristis yang dapat ditimbulkannya? Apa pengaruh Putusan MK 35 bagi perempuan adat dan kelompok marginal lainnya di dalam komunitas adat?

Edisi ini diterbitkan atas kerjasama dengan The Asia Foundation.

Daftar Isi:

  • Pengantar | Masyarakat Adat dan Perebutan Penguasaan Hutan | Mia Siscawati  | h.3-24
  • Kajian | Masyarakat Hukum Adat Adalah Bukan Penyandang Hak, Bukan Subjek Hukum, dan Bukan Pemilik Wilayah Adatnya | Noer Fauzi Rachman | h.25-50
  • Kajian | Dampak Sosial Politik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 | Maria Rita Roewiastoeti | h.51-61
  • Kajian | Rentang Batas dari Rekognisi Hutan Adat dalam Kepengaturan Neoliberal | Laksmi A. Savitri | h. 63-102
  • Kasus | Kriteria Masyarakat (Hukum) Adat dan Potensi Implikasinya terhadap Perebutan Sumberdaya Hutan Pasca-Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012: Studi Kasus Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur | R. Yando Zakaria | h.103-141
  • Kasus | Dibutuhkan Pengakuan Hukum Terintegrasi: Kajian Hukum Penerapan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Malinau | Yance Arizona | h.143-165
  • Kasus | Pertarungan Penguasaan Hutan dan Perjuangan Perempuan Adat | Mia Siscawati | h.167-206
  • Kasus | Perlawanan atau Pendisiplinan? Sebuah Refleksi Kritis atas Pemetaan Wilayah Adat | Albertus Hadi Pramono | h.207-242
  • Rehal | Biografi Tipis Tanah Marind Anim [Tinjauan buku Korporasi & Politik Perampasan Tanah karya Laksmi A. Savitri] | Darmanto | h.243-254
  • Suplemen | Masyarakat Hukum Adat Adalah Penyandang Hak, Subjek Hukum, dan Pemilik Wilayah Adatnya: Memahami secara Kontekstual Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas Perkara Nomor 35/PUU-X/2012 | Noer Fauzi Rachman & Mia Siscawati

>> edisi lainnya, lihat daftar jurnal WACANA