Description
Mengurus bencana adalah mengurus banyak hal yang langsung berkaitan dengan keselamatan dan kesejahteraan hidup warga negara. Pemerintah yang gagal atau tak bersungguh-sungguh menangani bencana dengan baik adalah pemerintah yang sebenarnya gagal mengukuhkan hakikat keberadaannya di mata dan hati rakyatnya.
Dalam pelaksanaannya, penanganan bencana mengharuskan penyelarasan semua sektor pelayanan sosial dasar (mata pencaharian, lapangan kerja, kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, perumahan dan sanitasi, keamanan, dan sebagainya) sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak dasar warga negara yang tak boleh ditunda atau dikurangi dengan alasan apapun (non derogable rights).
DAFTAR ISI
- 1-11 | Prolog: MENGAPA NEGARA WAJIB MENGURUSI BENCANA?: Tinjauan Hukum & Hak Asasi | Hedar Laudjeng & Saleh Abdullah
- 13-22 | Rangkuman: MELIBATKAN WARGA DALAM PROSES KEBIJAKAN PUBLIK | Roem Topatimasang
- 23-39 | Sinjai: JEJAK-JEJAK SEJARAH BENCANA DI KAWASAN HUTAN | Ishak Salim
- 41-57 | Maluku Tenggara: SEMANGAT HUKUM ADAT KEI UNTUK PENANGANAN BENCANA | Ishak Salim
- 59-77 | Ende: MEMBANGUN SISTEM SETELAH BABAK-BELUR | Lubabun Ni’am
- 79-95 | Bengkulu Utara & Tengah: PENGARUS-UTAMAAN WAWASAN DI DUA KABUPATEN | Lubabun Ni’am
- 97-100 | Epilog: WAWASAN TATA-RUANG & POLITIK-EKONOMI; Pekerjaan Rumah Berikutnya | Roem Topatimasang
- 101 | Para Penulis
>> opini, komentar, ulasan, dan tulisan terkait:
- Respons Bencana demi Rakyat | Media Indonesia.com – 28 Mei 2012.
- Berbagi Pengalaman Menangani Bencana | Koran Jakarta – Jumat, 22 Juni 2012.
- Elegi Menyelamatkan Rakyat | Harian Bhirawa – Kamis, 12 July 2012.
- Pelajaran Penting Untuk Diterapkan | www.insist.or.id/book – 28 Oktober 2012.
- Baca atau unduh gratis via academia.edu