Description
Pada mulanya adalah konflik tenurial dan pengakuan konstitusional negara yang bersyarat atas masyarakat adat. Menguatnya gerakan masyarakat adat di Indonesia terkait sangat erat dengan konflik-konflik agraria yang mereka alami berhadapan dengan korporasi atau negara. Pilihan masyarakat adat menyelesaikan konflik tenurial melalui jalur negara sungguh terdorong oleh adanya komitmen konstitusional bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.”
Buku ini memotret dari dekat pengalaman masyarakat adat di Tano Batak dalam menempuh jalur pengakuan negara untuk menyelesaikan konflik-konflik tenurial yang mereka alami. Terlihat dalam buku ini betapa pengalaman masyarakat adat di Tano Batak menjadi ilustrasi atas kecenderungan ‘setengah hati’ pemerintah Indonesia dalam proses pengakuan masyarakat adat secara umum. Pengalaman masyarakat adat di Tano Batak ‘menghadapi’ negara ini juga dijadikan refleksi penting untuk mencari terobosan-terobosan dalam penguatan gerakan masyarakat adat ke depan, terutama dengan mengandalkan kemampuan bertahan dan beradaptasi yang telah teruji dalam sejarah panjang keberadaannya.