Description
Selain menampilkan dan menganalisis data kuantitatif, penelitian ini lebih juga merupakan penelitian kualitatif. Data kuantitatif yang disajikan dan dibahas di sini lebih merupakan fakta pendukung terhadap argumen dan analisis kualitatifnya. Karena itu, metodologi kajian dan penelitian yang digunakan dalam penyusunan naskah akademik ini akan menggunakan pendekatan yuridis normatif sebagai metode utama, dilengkapi dengan penelitian atau kajian lapangan. Kajian atau penelitian yuridis normatif adalah penelitian “…yang mengacu kepada kaidah-kaidah atau norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan” (Mertokusumo, 2011:29). Pengertian ‘kaidah’ yang dimaksud adalah asas hukum, norma hukum, peraturan hukum konkrit dan sistem hukum. Oleh karena itu, penyusunan naskah akademik ini akan meneliti kaidah atau norma-norma tersebut, sebagai suatu penelitian hukum normatif, dengan cara melakukan kajian kepustakaan yang dilengkapi dengan kajian lapangan.
Penelitian ini terutama akan mengupas aspek perlindungan hak masyarakat yang berkaitan dengan risiko kebencanaan. Kajian tentang aspek perlindungan hukum tersebut dapat menemukan berbagai kebijakan yang perlu diambil dan dilaksanakan sebagai jalan pemecahan tentang bagaimana seharusnya ketentuan mengenai penanggulangan bencana dapat menjamin hak dan kewajiban masyarakat secara seimbang.