Membuka Akses pada Obat adalah Tugas Pemerintah

Membuka Akses pada Obat adalah Tugas Pemerintah*

Jika pemerintah mau, maka bisa menggunakan haknya untuk mengabaikan paten, saat diperlukan untuk menunjang kesehatan masyarakat.

Beberapa saat sebelum lengser, mantan Presiden Megawati Soekarno Putri ternyata melakukan suatu tindakan yang membuka akses pada obat bagi para pasien HIV/AIDS. Megawati menandatangani Peraturan Pemerintah No. 27/2004 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah. PP ini mengabaikan hak paten obat Anti Retroviral (ARV) dari pemegang paten, dan pelaksanaan patennya diambil alih oleh Pemerintah dengan memberikan kompensasi.

Langkah ini adalah contoh bahwa jika pemerintah mau, maka bisa menggunakan haknya untuk mengabaikan paten, saat diperlukan untuk menunjang kesehatan masyarakat. Pengabaian hak paten seperti ini dibenarkan bahkan bila sebuah negara menandatangani perjanjian internasional tentang Hak Kekayaan Intelektual semisal Trade Related Intellectual Property Rights (TRIPS) di bawah Organisasi Perdagangan Internasional (WTO).

Buku ini amat kecil, tapi memuat pesan yang mendalam. Ditulis berdasarkan wawancara dan studi data sekunder, buku ini bisa digunakan sebagai langkah awal untuk menegakkan kedaulatan sebuah negara dalam melindungi kesehatan masyarakatnya.

Indah Suksmaningsih, tokoh LSM dalam bidang perlindungan konsumen dan globalisasi,  berkomentar “Buku ini merupakan sumbangan pemikiran dalam upaya mengingatkan pemerintah agar selalu memanfaatkan peluang yang ada di dalam sebuah perjanjian perdagangan internasional yang sarat dengan ketentuan yang bernuansa ketidakadilan! Dalam setiap perjanjian selalu ada fleksibilitas dan pengecualian yang memungkinkan negara berkembang lebih leluasa membuat kebijakan nasionalnya, demi kepentingan rakyat”.

Buku ini perlu dibaca oleh para pegiat kesehatan, pendukung para pasien HIV/AIDS, dan terutama pejabat pemerintah di bidang kesehatan, dan HaKI. Pada akhirnya, kedaulatan negara tetap dapat ditegakkan, walaupun menjadi anggota perjanjian internasional.

Buku setebal 107 halaman ini diterbitkan oleh Third World Network, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, bekerjasama dengan InsistPress, pada tahun 2010.

*Lansir dari:  – 13 Juli 2016.

*Rehal buku: Membuka Akses Pada Obat Melalui Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Indonesia/ Lutfiyah Hanim & Hira Jhamtani/ INSISTPress, YLKI, & TWN, 2010.