Dunia Tanpa Hak Cipta – Joost Smiers & Marieke Van Schijndel*
Wacana perihal pembajakan dan hak cipta rasanya menjadi begitu seksi sejak saya membaca buku Budaya Bebas dari Lawrence Lessig yang brilian. Dan buku ini adalah respons dari pemikiran yang diproklamirkan oleh Lessig tersebut. Sebagai kajian kritis, Dunia Tanpa Hak Cipta ternyata tak sekadar mengungkap dan memetakan masalah terkait tatanan hak cipta dan kepemilikan, melainkan juga menawarkan jawaban. Kritik dengan solusi.
Gagasan problemanya masih tetap sama, bahwasanya eksistensi dan perkembangan hak cipta kian menjadi ancaman bagi kreativitas dan laju peradaban, terutama yang bersifat kultural. Setiap karya seni adalah adaptasi dari apa yang pernah diciptakan oleh orang lain sebelumnya dalam ruang dan waktu yang berbeda. Hak cipta berarti adalah langkah privatisasi ekspresi yang berujung pada monopoli kebudayaan dan perpanjangan jerat kapitalisme.
Hak cipta awalnya juga bukan lahir semata atas kepentingan ekonomi, melainkan juga kepentingan politik. Hak cipta muncul dari hak istimewa Ratu Mary dari Inggris yang dianugerahkan kepada Stationers’ Guild (pengusaha percetakan) pada tahun 1557. Selain kepentingan anggota parlemen untuk mendapatkan hak monopoli percetakan buku, Ratu Mary juga punya kepentingan berupa pencegahan penyebaran ide makar dan kemungkinan lain yang dapat mengancam kekuasaannya.
Jika Lessig dalam Budaya Bebas tampak masih ragu-ragu, maka Joost Smiers dan Marieke Van Schijndel sudah mantap dengan sikap bahwa hak cipta mesti dilenyapkan. Jika bicara perihal hak moral, apakah menghargai seorang pencipta karya harus dengan memberikannya hak cipta? Termasuk dengan mengorbankan urgensi progres kebudayaan umat manusia itu sendiri? Pun apakah hak cipta benar-benar sumber pendapatan terpenting dari seniman? Menurut sebuah penelitian, dari seluruh pendapatan yang berasal dari hak cipta dan hak-hak sejenisnya, 10 persen diterima oleh 90 persen dari keseluruhan jumlah seniman dan 90 persen sisanya diperoleh oleh 10 persen seniman. Ini adalah indikasi bahwa para penguasa pasarlah yang dominan meraup keuntungan di banyak industri budaya. Keseluruhan proses yang dijalankan oleh korporasi terhadap pekerja seni secara virtual hanya bisa dirasakan oleh sebagian kecil dari mereka. Contoh paling jelas ya industri musik. Hak cipta lebih banyak retorikanya dibanding uang yang diperoleh musisi.
“Di pasar tradisional, jika ada tiga kompetitor, perusahaan nomor satu akan mendapatkan 60 persen saham, nomor dua akan mendapatkan 30 persen, dan nomor tiga akan mendapatkan 3 persen. Tetapi, di pasar yang didominasi oleh pengaruh jaringan (RED – internet), pembagian saham bahkan lebih mendekati 95 persen, 5 persen, dan 0 persen. Dampak jaringan cenderung mengkonsentrasikan kekuatan—yang kaya semakin kaya” – Chris Anderson (2006)
Buku ini juga sempat menyinggung gagasan untuk memperketat penggunaan lisensi Creative Commons. Namun, Smiers dan Van Schijndel melihat ada kelemahan dari lisensi tersebut sebagai sebuah solusi. Pertama, Creative Commons tidak menunjukan pemecahan masalah dari pertanyaan bagaimana seniman, produser, dan pihak-pihak yang merilis karya di seluruh dunia tetap dapat memperoleh penghasilan layak. Kedua, pendekatan Creative Commons kurang lantang mempertanyakan sistem hak cipta, di mana lisensi tersebut faktanya hanya seperti bentuk kepemilikan bebas dengan syarat. Ketiga, yang paling penting, Creative Commons hanya bisa diterapkan oleh mereka yang memang memiliki niat menggunakannya, di mana konglomerat budaya tentu tetap bisa menjaga jarak.
Solusi yang ditawarkan oleh Dunia Tanpa Hak Cipta berangkat dari analisis terhadap beberapa pendekatan. Pertama, hak cipta sebagai prinsip bukanlah ide buruk, melainkan sudah sangat ke luar jalur, sehingga perlu dikembalikan pada proporsi seharusnya. Ada juga gagasan mengubah sifat kepemilikan individual dari hak kekayaan intelektual menjadi kepemilikan kolektif. Hal ini berdasar dari beberapa fakta yang bisa dilihat dalam dinamika antara kebudayaan dan seniman yang sebenarnya. Para seniman yang kebanyakan berasal dari budaya modern non barat rata-rata tidak akrab dengan konsep pengakuan individu, yang mana tidak menghasilkan masalah bagi mereka. Sementara seniman kontemporer modern pun belakangan juga justru makin gencar membentuk kelompok dan mengorganisasi kegiatan secara kolektif.
Pada Bab 3, Dunia Tanpa Hak Cipta mengulas proyeksi pasar budaya yang ideal atau level playing field (situasi di mana tidak ada satu pun pihak yang dapat mengontrol atau memengaruhi pasar atau perilaku pasar pihak lain). Dalam konteks inilah penting bagi para pengusaha budaya untuk benar-benar mampu berdagang. Maka tercetuslah istilah pengusaha budaya, yakni sosok (entah seniman sendiri atau bukan) yang berani mengambil risiko, utamanya dalam kegiatan kebudayaan yang mampu menghadirkan peluang ekonomi. Seorang pengusaha budaya wajib memiliki kepekaan kewirausahaan dan mampu berpikir serta bertindak proaktif. Waw, saya punya banyak kenalan orang-orang seperti ini.
Salah satu cara mencapai level playing field adalah dengan menghapus hak cipta yang berarti membuat para pengusaha tidak lagi tertarik untuk menanam modal secara besar-besaran dalam film-film blockbuster atau buku bestseller. Tidak akan ada lagi perlindungan yang dapat membuat sebuah karya menjadi eksklusif. Investasi bukan sesuatu yang istimewa karena siapa saja dapat menggubah dan menciptakan segala sesuatunya.
Lalu apa alasan untuk berasumsi bahwa pengusaha budaya yang lain tidak akan muncul dan mengeksploitasi sebuah karya yang sudah diluncurkan lebih dahulu oleh suatu kreator jika tidak ada hak cipta? Pada prinsipnya, kasus itu jelas bisa terjadi tanpa hak cipta, namun mungkin juga tidak terjadi. Pertama, ada efek penggerak pertama. Artinya, penerbit atau produser asli tetap pasti menerima keuntungan lebih sebagai yang pertama kali memasukan karya tersebut ke dalam pasar. Popularitas yang lebih dini akan menjadi elemen penting untuk mendapatkan pendapatan yang layak dibanding yang merilis belakangan. Selain itu, Smiers dan Van Schijndel juga menekankan adanya perasaan malu yang akan didapat oleh para peniru. Ancaman pengaruh terhadap reputasi seseorang yang hanya menjadi peniru diyakini menjadi salah satu garansi dalam melangsungkan budaya tanpa hak cipta. Saya sendiri masih sangat ragu dengan argumen ini. Apalagi jika diterapkan di Indonesia yang manusia-manusianya makin tidak tahu malu, apalagi kalau sudah cari duit. Banyaknya rumah makan Padang murah dengan nama “Sederhana” saja sudah bisa jadi gambaran.
Namun, Smiers dan Van Schijndel meyakinkan kembali bahwa solusi ini benar-benar mampu membunuh korporasi kelas kakap yang bergerak di bidang-bidang budaya. Tidak ada pihak yang mau berinvestasi pada karya yang sudah menjadi ranah publik, di mana semua orang bisa menjadi pembajak. Namun, yang ditekankan adalah bahwa tindakan menghapus hak cipta mesti dibarengi langsung dengan penerapan undang-undang persaingan dan peraturan pasar dalam mendukung keberagaman konten dan kepemilikan budaya.
Di Bab 4, Dunia Tanpa Hak Cipta menyuguhkan gambaran lebih lanjut dari apa yang akan terjadi di beberapa wilayah produk kebudayaan yang berbeda jika dunia benar-benar steril dari hak cipta:
Buku
Dalam sistem tanpa hak cipta, penulis tetap bisa mencari penerbit. Jika berhasil, kedua pihak tetap terlibat dalam kontrak dengan kesepakatan persentase royalti. Bedanya, tentu buku akan menjadi milik publik sejak pertama kali diterbitkan. Sementara penerbit punya keunggulan kompetitif sebagai yang pertama memasarkan buku tersebut. Selain itu bisa juga dilakukan sistem print on demands atau mencetak seusai pesanan. Para penjual buku tidak perlu lagi menyerap buku dalam jumlah besar dari penerbit untuk menghindari kehilangan pelanggan.
Musik
Konser sudah menjadi sumber yang tepat bagi para musisi untuk meningkatkan penghasilan. Musisi tidak lagi membutuhkan perusahaan rekaman karena mereka sudah dapat merekam sendiri apa yang mereka inginkan. Mereka tidak lagi butuh manajer pemasaran dari perusahaan rekaman besar. Distribusi dan penjualan dapat dilakukan saat konser atau via internet sehingga ongkos perantara dapat diminimalisir. Crowdsourcing menjadi masa depan. Apa yang dilakukan Radiohead dengan album In Rainbow (yang menghasilkan 2 juta euro) menjadi contoh konkret. Namun, keberhasilan metode ini sangat bergantung pada sejauh mana musisi mampu membangun ikatan dengan para penggemarnya. Sementara itu perusahaan penyiaran juga akan dapat memanfaatkan karya para musisi secara gratis. Sama seperti sekarang, siaran lagu-lagu mereka di media massa jangan lagi dilihat sebagai pencurian, melainkan promosi. Ini sangat relevan dengan bagaimana makin banyak musisi hari ini yang rela membayar stasiun radio untuk memutarkan lagu-lagu mereka.
Film
Kategori ini lebih pelik dari kategori lainnya. Ada risiko yang terlalu tinggi jika film dibajak begitu saja tanpa memberikan penghasilan yang layak bagi penciptanya. Pasalnya, film punya proses produksi yang lebih masif dan mahal dibanding produk lain. Bukan tidak mungkin jika potensi rugi karena dibajak membuat makin sedikit orang yang berani memproduksi film. Ketiadaan hak cipta bisa menjadi blunder. Smiers dan Van Schijndel mengakui bahwa mencari solusi untuk kategori ini memang bagian paling berat. Namun, mereka akhirnya menemukan jalan keluar bahwa film memang perlu diberi titik berangkat lebih depan dari pihak lain di pasar. Artinya, ada periode tertentu pada produk sinematografi untuk mengembalikan biaya produksinya dengan semacam privatisasi sementara. Misalnya pihak lain yang ingin menayangkan film itu harus membayar pada jangka enam bulan pertama. Namun, lewat dari enam bulan, film itu harus tersedia secara bebas, yang artinya bebas untuk digubah dan ditayangkan di mana pun.
Seni Visual, Fotografi, dan Desain
Kesulitan untuk mengorganisir kategori ini adalah pola perdagangannya yang tidak terlihat. Selain itu, satu hal yang jelas berbeda adalah bagaimana karya visual seperti lukis tidak bisa digandakan dengan mudah. Sistem yang umum dijalankan adalah sekali transaksi. Karena itu diperlukan royalti dari hasil penjualan kembali. Artinya, seorang seniman berhak mendapat bagian dari selisih harga di hasil penjualan kembali karya-karyanya. Gagasan di balik pemikiran ini adalah bagaimana para seniman seringkali menjual dengan harga rendah ketika mereka masih belum terkenal dan mereka tetap tidak mendapatkan apapun ketika karya mereka terjual setelah mereka menjadi lebih terkenal.
Sistem persebaran karya atau produk kebudayaan yang diusulkan oleh Dunia Tanpa Hak Cipta memang masih agak kasar. Ada beberapa argumen yang rasanya butuh perdebatan lebih lanjut. Terdapat banyak probabilitas yang belum terjawab di buku ini, apalagi saya yakin tiap negara dan bangsa punya diferensi yang signifikan dalam tahapan atau perilaku menanggapi produk kebudayaannya. Contohnya saja di Indonesia yang problematikanya terkait hak cipta jauh berbeda dengan Amerika Serikat. Tatkala hak cipta di Amerika sudah menjadi ancaman bagi progres pengaryaan, hak cipta di Indonesia masih belum sampai ke mana-mana.
Namun, Dunia Tanpa Hak Cipta sukses sekali lagi menyampaikan ide-ide penting perihal adanya relasi kekuasaan yang mengakar dari apa yang dinamakan hak kepemilikan. Kedua penulis menutup buku ini dengan singgungan akan kategori hak kekayaan intelektual lain, yakni paten. Sama halnya dengan hak cipta, paten adalah salah satu hak kekayaan intelektual yang manfaatnya semakin kecil dibanding dampak kerugiannya. Sejumlah besar ilmu pengetahuan yang diperoleh selama ini kebanyakan berasal dari usaha sosial umat manusia yang telah diprivatisasi. Apa yang berasal dari proses pengembangan ilmu pengetahuan justru diinvestasikan ke perusahaan-perusahaan besar dan perusahaan investasi yang mengumpulkan paten dalam jumlah dan jenis yang sangat luas. Ada juga begitu banyak paten yang diberikan secara cuma-cuma atau dijual hanya untuk mendaftarkan ilmu pengetahuan yang sebenarnya sudah sejak lama telah ada atau produk yang dibuat dengan hanya sedikit perubahan dari pendahulunya. Sistem berjalan semakin tak terkendali. Dan ini jelas tidak bersahabat untuk negara-negara miskin. Banyak ilmu pengetahuan yang sebenarnya penting dikembangkan oleh mereka justru berada dalam cengkeraman pemilik paten yang berbasis di negara-negara industri. Hal ini juga membuat kerja pengembangan menjadi sangat sulit karena terkunci oleh hak paten. Jika menghambat kebudayaan masih terdengar sedikit kurang krusial, lalu bagaimana dengan menghambat ilmu pengetahuan? Bukan tidak mungkin kelak kalimat “bernafas saja bayar” tak lagi sekadar celetukan.
*Perehal: Soni Triantoro. Lansir dari: menganga.wordpress.com – 16 Oktober 2016.
*Rehal buku: Dunia Tanpa Hak Cipta/ Joost Smiers dan Marieke van Schijndel/ Hastini Sabarita (penerjemah), Bonar Saragih (penyunting)/ INSISTPress, 2012.