“Dalam terminologi Islam, kata saksi (menjadi saksi atau berkesaksian) terkait dengan kata tawassuth, tengah-tengah atau moderat (QS. 2: 143). Dalam makna ini, bersaksi berarti menjadi pelaku aktif (engage, syuhadaa’) sehingga kelak pantas memberi pertanggungjawaban; bersifat menengahi karena mampu mengkomunikasikan ide perjuangan ke berbagai pihak dan mengajaknya secara bersama-sama menuju cita-cita keadilan dan maslahat ummat. Dalam penafsiran itulah saya memahami dakwah “Bersaksi untuk Pembaruan Agraria”: panggilan syuhadaa’!”
~ Ahmad Nashih Luthfi, sejarawan, peneliti, dan dosen Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta
*Rehal buku: Bersaksi Untuk Pembaruan Agraria: dari Tuntutan Lokal Hingga Kecenderungan Global/ Noer Fauzi Rachman/ INSISTPress, 2016.