Description
Perjuangan Landreform hendaknya tidak berhenti sampai menjadi agenda negara saja, namun juga bagaimana kita mengupayakannya agar dilaksanakan secara nyata demi terwujudnya keadilan agraria, sehingga tidak menjadi pembaruan tipu-tipu demi menguntungkan kelompok yang menari-nari di atas penderitaan petani miskin dan tanpa tanah.
Landreform adalah suatu perubahan tentang siapa yang berhak memiliki tanah dan siapa saja yang bisa memanfaatkannya, serta bagaimana membuat hak-hak tersebut terwujud. Dalam konteks otonomi desa, landreform dapat menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa yang mayoritas hidup dari usaha bertani.
Buku ini adalah bagian dari seri Panduan Pengorganisasian dan Pendidikan Rakyat. Diterbitkan untuk memperkenalkan landreform dan kemudian memberikan semacam panduan bertindak bagi pembaca bagaimana mempraktekkannya di tingkat desa, dan menguatkannya dengan perangkat hukum yang berlaku. Walau sebagai panduan, buku juga dapat memperkaya diskursus dan memberikan lentera bagi upaya penyelesaian masalah ketidakadilan agraria yang telah menyebabkan kemiskinan struktural di Indonesia ini.