Description
Melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa hutan adat bukan lagi menjadi bagian dari hutan negara, melainkan menjadi bagian dari hutan adat.
Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
Putusan tersebut menandai babak baru pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia. Putusan tersebut mengakui masyarakat adat sebai penyandang hak, sujek hukum, dan pemilik atas wilayah adatnya.
Buku ini merupakan Suplemen Jurnal WACANA No.33, Tahun XVI, 2014.
>> Lihat Jurnal WACANA No.33/2014 | Masyarakat Adat dan Perebutan Penguasaan Hutan
>> Lihat cetakan kedua, Agustus 2014