Description
Buku ini menguraikan tentang dunia kesehatan dan obat-obatan di Indonesia, bagaimana paten menghambat pemenuhan masyarakat untuk mendapatkan obat murah. Paten adalah wewenang yang dikelola pemerintah. Pertanyaannya apakah pemerintah bertugas sebagai pengelola yang baik atau justru menuruti kepentingan industri obat?
“Buku ini merupakan sumbangan pemikiran dalam upaya mengingatkan pemerintah agar selalu memanfaatkan peluang yang ada dalam sebuah perjanjian perdagangan internasional yang sarat dengan ketentuan yang bernuansa ketidakadilan! Dalam setiap perjanjian selalu ada fleksibilitas dan pengecualian yang memungkinkan negara berkembang lebih leluasa membuat kebijakan nasionalnya, demi kepentingan rakyat. Namun, pemerintah negara berkembang sering tidak menyadari perlunya mengkaji lebih mendalam fleksibilitas dalam perjanjian tersebut! Buku ini menuliskan pengalaman penggunaan “fleksibilitas” dalam peraturan tentang Hak Kekayaan Intelektual, yaitu ketentuan “Government Use”, di Indonesia, untuk kasus HIV/AIDS. Diharapkan kita bisa menggunakan instrumen fleksibilitas serupa untuk kasus-kasus lain sehingga dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan harga obat lebih terjangkau.” ~ Indah Suksmaningsih, Direktur Eksekutif Institute for Global Justice
Opini, komentar, ulas buku, bacaan terkait:
- Membuka Akses pada Obat adalah Tugas Pemerintah | bebaspikir.com – 13 Juli 2016.
- Paten obat, akses masyarakat, dan pengembangan industri farmasi | Sumber: www.creata.or.id – 3 November 2017.