Orang Indonesia dan Tanahnya (Edisi Baru)

Judul Asli: De Indonesier en Zijn Ground
Penulis: Cornelis van Vollenhoven
Penerjemah: Swargono
Penyunting Ahli: Upik Djalins
Penyunting: Achmad Choirudin, Anna Mariana, dan Ahmad Nashih Lutfhi
Prolog: Upik Djalins dan Noer Fauzi Rachman
Epilog: R. Yando Zakaria
Juru Atak: Damar N. Sosodoro
Perancang Sampul: Mirzmade Design Manufacture
ISBN: 978-602-0857-91-6
Edisi: Cetakan Pertama, Mei 2020
Dimensi: 14 x 20 cm; 213 halaman

 

 

Categories: , , , , Product ID: 5314

Description

Ketakadilan dan pelanggaran hak yang dialami masyarakat hukum adat di Indonesia, dari dulu hingga kini, tak lepas dari penerapan hukum kolonial Hindia Belanda. Orang Indonesia dan Tanahnya adalah rujukan penting bagi penelusuran jajak sejarah ketakadilan dan pelanggaran hak tersebut, khususnya terkait persoalan ulayat adat. Ditulis oleh seorang Guru Besar Hukum Adat Leiden University, Belanda, Cornelis van Vollenhoven, buku ini adalah pamflet akademik untuk menjegal rancangan amandemen Pasal 62 Konstitusi Hindia Belanda (Regeringsreglement) 1854 yang diajukan pada Mei 1918 kepada Tweede Kamer (Majelis Rendah Belanda). Rancangan amandemen yang diprakarsai 0leh seorang penasihat hukum masalah agraria di Binnenlands Bestuur (Pemerintahan Dalam Negeri Hindia Belanda), G.J. Nolst Trenité, itu mengusulkan dihapuskannya pargraf tiga dalam Pasal 62 Regeringsreglement 1854 yang berisikan klausul perlindungan terhadap hak-hak agraria masyarakat pribumi. Karya van Vollenhoven ini adalah dedikasi akademiknya memperjuangkan hukum adat dan hak-hak agraria rakyat Indonesia.
***

“Cornelis van Vollenhoven mengkritik rencana penguasa kolonial menghadirkan legislasi yang memperluas penetrasi kapitalisme agraria di tanah jajahan. Melalui penelitian sistematis dan keberpihakan terhadap penduduk pribumi yang malang, pada masanya van Vollenhoven membangun fondasi yang kokoh mengenai pentingnya melindungi otonomi komunitas lokal mengurus tanahnya sendiri. Buku yang penting dibaca oleh aktivis, peneliti, dan scholarly-activist yang bergumul dengan kebijakan dan gerakan agraria.”

Yance Arizona, mahasiswa doktoral di Van Vollenhoven Institute, Leiden University, Belanda

 


Opini, komentar, ulasan, dan tulisan terkait:

  • | Anton Suparyanta |Resensi Buku, Koran SINDO, Sabtu, 18 Juli 2020

Additional information

Daftar Isi

Pengantar Penerbit Edisi Baru — vii
Pengantar Penerbit Edisi 2013 — ix
Daftar Istilah Hukum Belanda dan Padanannya dalam Bahasa Indonesia — xv

Prolog: Membaca Orang Indonesia dan Tanahnya — xxi

1 Tanah-Tanah Pertanian Orang Indonesia, Seabad Ketakadilan — 1
2 Tuntutan-Tuntutan Praktik dalam Hal Tanah-Tanah Pertanian — 29
3 Peraturan-Peraturan Agraria dan Tanah-Tanah Pertanian — 41
4 Matinya Hati Nurani: Pernyataan Domein atas Tanah- Tanah Pertanian — 57
5 Tanah-Tanah Orang Indonesia yang Tidak Dibudidayakan: Setengah Abad Pelanggaran Hak — 71
6 Tuntutan-Tuntutan Praktik dalam Hal Tanah-Tanah yang Tidak Dibudidayakan — 91
7 Peraturan-Peraturan Agraria dan Tanah-Tanah yang Tidak Dibudidayakan — 101
8 Pernyataan Domein atas Tanah-Tanah yang Tidak Dibudidayakan — 111
9 Rencana Undang-Undang yang Belum Diputuskan — 123
10 Penutup — 131

Epilog: Orang Indonesia dan Tanahnya Seratus Tahun Kemudian — 139

Lampiran-Lampiran — 149
Riwayat Didup Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven — 163

Pengantar Edisi Baru

Buku karangan Cornelis van Vollenhoven berjudul Orang Indonesia dan Tanahnya ini sebelumnya diterbtikan pada 2013 oleh STPN Press bekerjasama dengan Sajogyo Institute, Perkumpulan HuMa, dan Penerbit Tanah Air Beta. Edisi STPN Press itu dicetak sekali untuk dibagikan gratis dan tidak dicetak lagi.
Mengingat buku ini adalah rujukan penting dalam kajian agraria Indonesia, dan karena STPN Press tidak menerbitkan lagi versi cetaknya, kami merasa buku ini layak diterbitkan kembali agar menemui pembaca yang lebih luas, khususnya para pembelajar agraria dan masyarakat hukum adat Indonesia. Buku ini, bisa dibilang, adalah tonggak penting dalam sejarah pemapanan hukum agraria Indonesia pada era kolonial—yang tetap memiliki pengaruh hingga era kiwari.
Atas saran inisiator penerbitan buku ini, Noer Fauzi Rachman—yang juga mitra bestari INSISTPress—kami lantas memohon STPN Press untuk memberikan hak penerbitan buku ini kepada INSISTPress. Dari naskah terbitan STPN Press itulah edisi baru buku ini kami olah. Kami melakukan penyuntingan bahasa seperlunya, seperti memperbaiki ejaan yang takbaku dan menjadikan penyebutan beberapa istilah agar konsisten sepanjang naskah, dengan meminta saran kepada penyunting ahli buku ini, Upik Djalins.
Kami haturkan terima kasih kepada STPN Press atas kebaikannya untuk mengizinkan kami menerbitkan kembali buku ini, khususnya Ahmad Nashih Lutfhi, yang juga turut menyunting edisi sebelumnya buku ini.
Penerbitan edisi baru buku ini membarengi momen seabad setelah edisi asli bahasa Belanda buku ini ditulis pada 1919. R. Yando Zakaria, seorang antropolog, peneliti, dan penulis persoalan-persoalan masyarakat hukum adat Indonesia, bersama Sartika Intaning Pradhani, dosen di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menuliskan catatan reflektif berupa Epilog untuk edisi baru ini. Kami haturkan terima kasih atas kesediaan kedua mitra bestari; semoga Epilog yang ditulis bisa menyegarkan kembali diskusi buku ini. Jika Pengantar dari Noer Fauzi Rachman dan Upik Djalins memberikan wawasan mengenai isi dan riwayat buku ini beserta penulisnya, Epilog dari Zakaria kiranya bisa memberikan pembelajaran berharga mengenai relevansi buku ini secara lebih kontekstual dengan perjuangan masyarakat hukum adat era sekarang, setelah 100 tahun buku ini ditulis.

Redaksi INSISTPress
Yogyakarta, Mei 2020