Description
Pasal pertama dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa semua manusia dilahirkan merdeka, memiliki martabat dan hak-hak yang sama. Pasal pembuka tersebut sekaligus menjadi inti dari Hak Asasi Manusia yakni tidak boleh ada pembedaan perlakuan pada siapapun, tidak boleh ada diskriminasi pada segenap manusia, siapapun dia.
Namun kenyataanya semangat anti diskriminasi tidak sekuat semangat kebalikannya. Kepentingan ekonomi, sosial, politik seringkali telah mengaburkan kepentingan kemanusiaan, bahkan dimana-mana dengan mengatasnamakan “moral” dipakai untuk meruntuhkan moral kemanusiaan itu sendiri. Diskriminasi terhadap orang-orang dengan HIV/AIDS merupakan contoh yang dapat kita saksikan. Permasalahan moralitas menjadi alasan utama mengapa mereka didiskriminasi. AIDS dianggap semata-mata disebabkan karena seseorang yang tak bermoral, karena seks bebas, orientasi seksual yang berbeda dan adanya para penjaja seksual. Dinafikan bahwa tenyata penularannya juga bisa melalui jarum suntik, dari transfusi darah, bahkan bisa melalui ibu yang menyusui.
Ini alasan mengapa buku ini diterbitkan, yakni terutama dalam rangka mendorong para penentu kebijakan agar sensitif sekaligus mengambil langkah kebijakan yang memihak pada para penderita, juga bagi perlindungan hak masyarakat pada umumnya.
10 Langkah Mengembangkan Kebijakan Publik: Mencegah Penularan HIV/AIDS di Lingkungan Seks Komersial
- Langkah Pertama: Membentuk Kelompoki Kerja (POKJA) Inti
- Langkah Dua: Kajian dan Olah Data
- Langkah Tiga: Menentukan Isu Strategis
- Langkah Empat: Menggalang Dukungan
- Langkah Lima: Merancang Sasaran dan Strategi
- Langkah Enam: Sosialisasi dan Mobilisasi
- Langkah Tujuh: Publikasi melalui Media Massa
- Langkah Delapan: Mempromosikan Kasus melalui Seminar
- Langkah Sembilan: Mempengaruhi Pembuat Kebijakan
- Langkah Sepuluh: Mendesakkan Perubahan Kebijakan